TENTANG KAMI

Lidik kasus adalah sebuah Perkumpulan yang bersifat Independen dan dibentuk guna membantu pemerintah melakukan fungsi pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran yang sipatnya dapat merugikan negara serta mendukung kinerja Pemerintah ke arah terwujudnya Pemerintah Good Public Govenrment. Sebagai salah satu Lembaga Kontrol Sosial yang bermitra langsung dengan Penegak Hukum juga dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif dalam melaksanakan peran dan fungsinya, maka Lembaga Lidik Kasus telah dan akan terus berupaya membaur dalam kehidupan masyarakat hingga dapat menjangkau seluruh pelosok NKRI sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No.31 1999 Jo.UU No.22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,Nepotisme dan Pungli atau KKN.

Dalam melaksanakan peran dan fungsinya tersebut,Lembaga Lidik Kasus berupaya semaksimal mungkin untuk memposisikan diri di seluruh pelosok tanah air karena Lembaga Lidik Kasus memiliki ruang lingkup yang berstandar nasional, yang bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat di mana Lembaga Lidik Kasus hadir dan berada di tengah masyarakat, yakni Lembaga Lidik Kasus berupaya untuk berkontribusi seoptimal mungkin memberikan kepedulian terhadap pemerintah untuk membantu penegakan hukum yang adil dan beradab, memberikan keadilan kepada masyarakat, serta hak-hak ekonomi dan bantuan hukum sesuai legal standing yang dimiliki Lembaga Lidik Kasus.

Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini mengisyaratkan kepada keseimbangan dalam Aspek Sosial, Aspek Lingkungan Hidup dan Aspek Ekonomi dalam pelaksanaan pembangunan di Negara ini.