LIDIKKASUS.COM, Lombok Timur (NTB)- Berdasarkan data Kejaksaan Agung RI, Korupsi dana desa hingga semester satu tahun 2025 meningkat signifikan mencapai 489 kasus. Itu artinya, penanganan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) benar benar serius dan patut diacungi jempol.
Seperti halnya di Kabupaten Lombok Timur, kini Kepala Desa Denggen Timur, M.Jamaluddin, resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lombok Timur (Lotim) menyusul dugaan penyelewengan Dana Desa yang mencuat di wilayah tersebut.
Pemeriksaan itu menandai langkah awal penegakan hukum terhadap laporan yang berkembang di masyarakat mengenai adanya praktik penyalahgunaan anggaran dana desa.
Kepastian proses pemeriksaan itu disampaikan Kasi Humas Polres Lotim, AKP.Nikolas Oesman, kepada para wartawan pada Jumat (28/11).
Kasi Humas menuturkan, bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman awal untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran dana desa di Pemdes Denggen Timur.
“Benar, penyidik telah melaksanakan pemanggilan tahap awal terhadap Kepala Desa Denggen Timur. Proses ini merupakan bagian dari penanganan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,” ungkapnya kepada wartawan.
AKP Nikolas menambahkan, pemanggilan berikutnya akan melibatkan sejumlah saksi untuk mengurai alur penggunaan anggaran yang diduga tidak tepat sasaran.
Sejauh ini, tim penyidik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebagai bahan analisis dan pembuktian.
“Dalam hal ini, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan,” jelasnya singkat.
Nikolas Oesman menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat Denggen Timur yang tidak mau disebutkan namanya, menunggu kejelasan penanganan kasus ini. Mengingat, Dana Desa merupakan sumber utama pendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Maka, transparansi penggunaan anggaran menjadi tuntutan publik agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa bermanfaat bagi kesejahteraan warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap Dana Desa harus diperkuat guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat luas.(Hasn)
Editor:Andi Saputra
![]()
